Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK.
UKK terdiri dari Ujian Praktik Kejuruan yang umumnya diselenggarakan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Teori Kejuruan yang merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Ujian Nasional.
Sertifikat kompetensi untuk siswa SMK diberikan setelah siswa dinyatakan lulus dalam Ujian Kompetensi Keahlian (UKK).
UKK adalah bagian dari ujian nasional (UN) untuk peserta didik SMK, yang terdiri atas Ujian Teori Kejuruan dan Ujian Praktik Kejuruan.
Setelah siswa lulus UKK, Sertifikat Kompetensi diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
SMK yang telah dinyatakan sebagai LSP Pihak Pertama (LSP-P1) oleh BNSP juga bisa menyelenggarakan UKK secara mandiri dan menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK) bagi SMK lain di sekitarnya.
SMK-YPF telah diakui memenuhi sebagai TUK untuk penyelenggaraan UKK.
Demi mempersiapkan dan menjamin kualitas lulusan sesuai dengan profesinya di lapangan pekerjaan, sebanyak 59 siswa SMK YPF mengikuti ujian praktek LSP yang berada dibawah BNSP.
Dengan di uji oleh dua orang Asesor yang profesional dari SMK Negeri 7 Bandung dan SMK BPK Penabur Bandung, diharapkan kelak semua siswa lulusan SMK YPF dinyatakan kompeten dan siap bersaing didunia kerja, karena ujian dengan LSP ini betul-betul lulusannya disiapkan sesuai dengan kebutuhan profesi di lapangan pekerjaan.